Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan: Mengapa Pendidikan Anak Usia Dini Harus Mengajarkan Perlindungan Diri?

Kita sering berkata, “Kasihan, anak itu masih kecil.”
Namun ketika kekerasan seksual terjadi, kita justru terdiam karena menganggap pembahasan soal tubuh dan batasan adalah hal yang tabu.
Di situlah letak bahayanya.
Kekerasan seksual terhadap anak bukan isu yang jauh dari kehidupan kita. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kekerasan seksual secara konsisten masuk dalam kategori tertinggi pelanggaran hak anak setiap tahun. Sementara publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa anak perempuan dan anak usia sekolah termasuk kelompok paling rentan mengalami kekerasan.
Artinya, ancaman itu nyata. Dan sebagian korban masih berada di usia Taman Kanak-Kanak.
Ketua KPAI pernah mengingatkan bahwa tren kekerasan seksual terhadap anak mengkhawatirkan dan pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, termasuk satuan pendidikan sejak usia dini. Pesan ini jelas: sekolah tidak boleh hanya fokus pada literasi dan numerasi, tetapi juga perlindungan.

Negara Sudah Mengatur, Tapi Kita Masih Ragu
Payung hukum sebenarnya sudah kuat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan semua pihak melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
Namun regulasi tidak akan berarti jika ruang kelas TK masih menganggap edukasi perlindungan diri sebagai sesuatu yang “terlalu dini”.
Pertanyaannya sederhana: lebih berbahaya mana—anak tidak tahu cara melindungi diri, atau orang dewasa merasa tidak nyaman membicarakannya?

Edukasi Perlindungan Diri Bukan Pendidikan Seksual Vulgar
Masih banyak yang salah paham. Mengajarkan anak tentang bagian tubuh pribadi dan batasan sentuhan bukan berarti mengajarkan seksualitas secara vulgar.
Dalam perspektif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), usia 0–6 tahun adalah masa golden age. Pada fase ini, anak sedang membangun kesadaran diri (self-awareness), mengenali tubuhnya, dan belajar tentang batasan sederhana.
Mengajarkan anak bahwa ada bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, mengajarkan keberanian berkata “tidak”, serta membiasakan mereka melapor kepada guru atau orang tua adalah bentuk literasi keselamatan.
Jika anak diajarkan cara menyeberang jalan agar tidak tertabrak, mengapa kita ragu mengajarkan cara menjaga tubuhnya agar tidak menjadi korban?

Budaya dan Agama Justru Menguatkan
Sebagian pihak beralasan bahwa pembahasan ini bertentangan dengan adat. Padahal dalam budaya Sasak dikenal nilai maliq (larangan yang dijaga), tindih (menjaga kehormatan), serta sopan santun dalam interaksi sosial. Nilai-nilai ini sejatinya sudah menanamkan penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia.
Edukasi perlindungan anak justru sejalan dengan prinsip agama dan budaya lokal: menjaga kehormatan, mencegah kemudaratan, dan melindungi yang lemah.
Masalahnya bukan pada budayanya. Masalahnya pada keberanian kita menerjemahkannya dalam bahasa pendidikan yang relevan.

Kita Tidak Boleh Menunggu Korban Berikutnya
Kekerasan seksual meninggalkan luka panjang: trauma psikologis, gangguan perkembangan sosial-emosional, bahkan dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup korban. Luka itu tidak terlihat, tetapi nyata.
Selama isu ini terus dianggap tabu, selama itu pula pelaku memiliki ruang untuk bergerak.
Edukasi perlindungan diri sejak TK bukan pilihan ekstrem. Ia adalah langkah preventif yang rasional, ilmiah, dan bermartabat. Ia adalah benteng pertama sebelum hukum bekerja.
Kita sering bangga menyebut anak sebagai “generasi emas”.
Namun generasi emas tidak akan lahir dari lingkungan yang membiarkan mereka tumbuh dalam ketakutan.
Melindungi anak bukan hanya soal regulasi.
Ia adalah soal keberanian moral untuk memutus budaya diam.
Dan keberanian itu harus dimulai sekarang—dari ruang kelas paling awal.

Hizbul Wathoni, M.Pd.
Akademisi PAUD
Institut Agama Islam Al-Manan NU Lombok Timur

Belum ada Komentar untuk "Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan: Mengapa Pendidikan Anak Usia Dini Harus Mengajarkan Perlindungan Diri?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel